Selasa 06 Sep 2022 16:36 WIB

Kemenaker Tetapkan Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

16.198.731 pekerja memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Foto: Dok Binawan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Pedoman itu di antaranya menetapkan beberapa syarat calon penerima termasuk memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Penyaluran BSU berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri. Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemenaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

"Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh," kata Ida Fauziyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement