Senin 05 Sep 2022 05:17 WIB

Kasus KM 50: Memori Kasasi tak Segera Dikirim ke MA, Jaksa Dipindah ke Maluku Utara

Jaksa duga memori kasasi KM 50 baru dikirim PN Jaksel ke MA usai kasus Sambo mencuat.

Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Februari 2022 lalu. Perkara ini kini berlanjut ke tahap kasasi ke Mahkamah Agung. (ilustrasi)
Foto:

Tercatat dalam kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI pada 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara. Tetapi, dalam putusan PN Jaksel, pada 18 Maret 2022, majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dilepaskan.

Kuasa hukum keluarga korban kasus unlawful killing enam laskar FPI, Aziz Yanuar menanggapi molornya pengiriman berkas kasasi dari PN Jaksel ke Mahkamah Agung (MA). Ia tak mempermasalahkan lambatnya pengajuan kasasi asalkan demi kepentingan keadilan bagi korban. 

Aziz menyinggung soal politik hukum yang diduga menjadi pertimbangan PN Jaksel dalam pengiriman berkas kasasi. Kemudian, ia menduga PN Jaksel lambat mengirim berkas kasasi karena kesibukan pada perkara lain. 

"Kami dari pihak keluarga korban masih berpikiran positif terkait hal ini. Mungkin ada berkas yang masih dikerjakan dan menunggu arah politik kekuasaan terkait hal tersebut ke arah yang menguntungkan," kata Aziz kepada Republika, Sabtu (3/9/2022). 

Baca juga : Pakar: Temuan Komnas HAM Bisa Bantu Polri Ungkap Kasus Brigadir J

Aziz menilai kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo bisa saja menjadi momentum yang menguntungkan bagi korban kasus KM50. Ia berharap hasil kasasi nantinya dapat berpihak pada para korban. Berkas kasasi memang baru diterima MA setelah ramai kasus Brigadir J. 

"Dan momentum kasus FS semoga dirasa ke arah menguntungkan sehingga kelak nanti isi memori kasasi jaksa dapat sangat bagus dan juga menghasilkan vonis yang sesuai juga sehubungan dengan adanya fakta enam syuhada yang syahid atas kejadian KM 50," ujar Aziz. 

Walau demikian, Aziz mengungkapkan spekulasi alternatifnya soal keterlambatan tersebut. Ia menduga bisa saja proses kasasi kasus KM50 molor guna mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus kematian Brigadir J. 

Atas dasar itu, Aziz mengajak publik tetap mengawal kasus KM50 yang sudah pada tahap kasasi di MA. 

"Kita lihat saja nanti hasil vonisnya, apakah sesuai dengan harapan kami atau malah sebaliknya. Jika sebaliknya maka berarti tertundanya memori kasasi dan prosesnya diakibatkan untuk menutupi kasus FS ini dan jadi momentum lebih mengubur kasus ini jauh dr rasa keadilan," ucap Aziz. 

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement