Sabtu 03 Sep 2022 19:15 WIB

Polres Garut akan Tindak SPBU Mini Ilegal

Polres Garut akan memeriksa legalitas SPBU Mini

Red: Nur Aini
SPBU Mini. Kepolisian Resor Garut siap menerjunkan tim khusus bersama instansi gabungan lainnya untuk memeriksa legalitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini yang banyak beroperasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
SPBU Mini. Kepolisian Resor Garut siap menerjunkan tim khusus bersama instansi gabungan lainnya untuk memeriksa legalitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini yang banyak beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut siap menerjunkan tim khusus bersama instansi gabungan lainnya untuk memeriksa legalitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini yang banyak beroperasi. Hal itu untuk memastikan keberadaannya aman dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Pom (SPBU) mini yang tak bersertifikat atau ilegal akan ditindak," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Jalan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan Polres Garut, bersama dengan TNI akan berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pemeriksaan setiap tempat SPBU mini milik masyarakat yang beroperasi di Garut. Pemeriksaan itu, kata dia, tindak lanjut dari adanya temuan kasus pengangkutan dan pembelian BBM secara ilegal untuk kebutuhan penjualan eceran di SPBU mini.

"Penyelidikan lebih lanjut terkait para pihak yang menyediakan pom mini secara ilegal yang tentunya tak bersertifikat," katanya.

Ia menyampaikan jajarannya sesuai instruksi pimpinan siap melakukan pengawasan dan penjagaan, serta mencegah tindakan penimbunan BBM.

Jika di lapangan ada penyalahgunaan pengangkutan maupun pembelian BBM secara ilegal, kata dia, maka akan mendapatkan tindakan tegas dengan ancaman hukuman pidana.

"Nanti kami akan koordinasi dengan Pertamina terkait penyalahgunaan pengangkutan," katanya.

Sebelumnya, Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian BBM subsidi dengan modus memodifikasi kendaraan untuk memudahkan pengangkutan BBM dengan tersangka satu orang di wilayah Semarang, Kabupaten Garut.

Kasus itu terungkap dari laporan adanya kendaraan mini bus jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.

Kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.

Mobil yang terbakar itu usai membeli BBM dari salah satu SPBU di Samarang untuk selanjutnya dijual kembali secara eceran di SPBU mini Jalan Pasirwangi, Garut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement