Rabu 05 May 2021 20:17 WIB

Satpol PP Depok Segel SPBU Mini di Rangkapan Jaya

Bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Petugas Satpol PP Depok. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP Depok. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menyegel Indostation SPBU mini di Jalan Keadilan RT 004, RW 008, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (4/5). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

"Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB," ujar Taufiqurakman, Rabu (5/5).

Menurut Taufiqurakhman, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok dan TNI-Polri. Sebanyak 70 personel dikerahkan untuk melakukan penyegelan.

Setelah penyegelan, pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku. "Pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB," terangnya.

Taufiqurakhman menambahkan, jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.

"Dilakukan pembongkaran sesuai izin Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB," pungkas Taufiqurakhman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement