Sabtu 03 Sep 2022 01:31 WIB

Akibat Penolakan DPR, KY Kembali Buka Seleksi Calon Hakim Agung

Pendaftaran calon hakim agung dapat dilakukan secara daring mulai 31 Agustus

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Suasana tahap wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung di Komisi Yudisial, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana tahap wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung di Komisi Yudisial, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan seleksi calon hakim agung. Seleksi tersebut untuk memenuhi permintaan yang secara resmi disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengungkap jumlah jabatan yang dibutuhkan, yaitu 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama.

Pendaftaran calon hakim agung dapat dilakukan secara daring mulai 31 Agustus sampai dengan 20 September 2022. "KY tidak melayani pendaftaran secara langsung, pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM harus dilakukan secara online. Selanjutnya, berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah paling lambat 20 September 2022," kata Nurdjanah dalam keterangan pers yang dikutip Republika pada Kamis (1/9/2022).

Untuk calon hakim agung dari jalur karir syaratnya : calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari jalur nonkarir syaratnya yaitu : calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Nurdjanah menekankan, bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. "Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ucap Nurdjanah.

Dalam proses seleksi ini, para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc MA di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Diketahui, KY membuka seleksi Calon Hakim Agung untuk kedua kalinya di tahun ini karena hanya terpilih dua nama dari posisi itu yang disetujui setiap fraksi di Komisi III DPR pada pertengahan tahun ini. Dua nama itu merupakan hasil seleksi Calon Hakim Agung yang digelar KY pada awal tahun ini.

KY harus menggelar seleksi Calon Hakim Agung lagi karena jumlah yang disetujui DPR tak sesuai angka kebutuhan MA. Tercatat jumlah yang diminta MA adalah 8 CHA yaitu 1 orang kamar perdata, 4 orang kamar pidana, 1 orang kamar agama, dan 2 orang kamar tata usaha negara khusus pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement