Kamis 01 Sep 2022 18:06 WIB

Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Palembang

Penangkapan dilakukan aparat di warung internet milik tersangka yaknui Loly Net.

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi menangkap seorang bandar judi online beromzet ratusan juta rupiah berkedok warung internet di Palembang. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Anwar Reksowidjojo, di Palembang, Kamis (1/9/2022) mengatakan tersangka bandar judi online itu bernama Ernes (34 tahun). Dia adalah warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Ernes ditangkap bersama lima tersangka lainnya. Dia merupakan pemain judi online. Penangkapan dilakukan oleh Unit V Subdit III di warung internet miliknya, Loly Net, pada Selasa (23/8) malam.

Baca Juga

Adapun kelima tersangka lain yakni Budi Darma (34 tahun), Supriyadi (32 tahun), Taufik (22 tahun), Hendri Arab (39 tahun), dan Andre (33 tahun) yang semuanya warga Kecamatan Jakabaring, Palembang. "Tersangka E selaku bandar yang menyediakan akun berbagai situs judi online jenis slot/poker sekaligus memberikan jasa deposit uang judi melalui rekening pribadinya, lalu selebihnya itu (lima tersangka) ialah pemain," kata Reksowidjojo.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan Ernes, dia memfasilitasi semua pelanggannya tanpa terkecuali untuk bermain dan mengakses situs judi online. Di antaranya situs-situs panen138.com, dewa505.com, 889sports.com, ingatpoker.com, megapoker.com, dan happy89.com, di warung internet miliknya.

 

"Aktivitas judi online di warung internet itu sudah beroperasi tiga tahun terakhir," kata Reksowidjojo.

Ernes meraup omzet rata-rata Rp 2 juta per pekan atau mencapai hingga Rp 288 juta selama mereka beroperasi. "Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil kemenangan setiap pelanggan dan itu yang menjadi keuntungan baginya," kata dia. Bahkan Ernes mampu membeli satu unit mobil Honda Civic keluaran 2009 secara kontan.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak delapan unit mesin CPU, delapan unit monitor, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes. Juga ada satu unit gawai, uang tunai modal bandar senilai Rp 3 juta, dan uang tunai Rp 470 ribu dari para pemain.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement