Jumat 02 Sep 2022 00:45 WIB

Ini Alasan Dana Samisade Batal Cair di Agustus 2022

Pemkab Bogor kembali menganggarkan Program Samisade dengan nilai pagu Rp 395 miliar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (kiri).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjelaskan, alasan batalnya pencairan dana Satu Miliar Satu Desa atau Samisade yang rencananya berlangsung pada Agustus 2022.

"Kami kan sudah siap uangnya, infrastrukturnya, serta yang lainnya. Bukan kami yang bikin telat, tapi kajian dari provinsi dan pusat yang telat," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, hingga kini, Pemkab Bogor masih menunggu kajian dari pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa yang menjadi payung hukum Program Samisade.

Iwan pun meminta, kepada pejabat di Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri untuk sama-sama memperlancar kepentingan masyarakat, khususnya untuk perbaikan infrastruktur.

"Kami mohon kepada pengambil kebijakan di Pusat dan provinsi. Tolong semangat kami dalam melakukan akselerasi percepatan pembangunan melalui Samisade ini harus sama frekuensi," kata Iwan

Dia bahkan mengaku, siap turun tangan secara langsung membahas kendalanya, untuk mempercepat proses kajian revisi Perbup Samisade. "Saya siap kalau memang harus saya pribadi yang datang. Kemarin saya sampaikan kepada dinas-dinas, kalau memang perlu dikawal oleh saya, saya siap dan harus bagaimana," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menjanjikan, pencairan dana Samisade pada Agustus 2022. Saat itu, dia berniat, tetap memakai Perbup lama yakni nomor 83 Tahun 2020 untuk bisa mencairkan anggaran Samisade.

"Kira-kira pertengahan Agustus kami akan cairkan dana Samisade 2022," kata Renaldi.

Renaldi menerangkan, dalam Perbup baru diatur mengenai standar pekerjaan yang harus dipenuhi oleh setiap desa. Seperti ketebalan beton dalam pembuatan jalan, hingga spesifikasi lainnya agar menjadi standar baku dalam penggunaan Samisade.

Kemudian Perbup baru juga mengatur soal penggunaan aset desa sebagai objek pembangunan, sehingga pemerintah desa tidak bisa membangun di sembarang lahan.

Seperti diketahui tahun ini Pemkab Bogor kembali menganggarkan Program Samisade dengan nilai pagu Rp 395 miliar yang rencananya didistribusikan ke 765 titik di 415 desa se-Kabupaten Bogor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement