REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejauh ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dilaporkan sudah memberikan sertifikasi halal kepada 10.643 Usaha Mikro Kecil (UMK). Sementara itu, pada 2022 terdapat 2.310 UMK yang telah tersertifikasi halal.
Berdasarkan data tersebut jumlah UMK yang bersertifikasi halal masih sangat kecil. Hal ini apabila dibandingkan jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai 64,2 juta berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2018.
Oleh karena itu, Halal Center Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terus melakukan pendampingan self declare untuk membantu proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pada komunitas UKM Komunitas UKM Berkaidah Amanah (KUBA) di Pasuruan.
Ketua Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal UMM, Profesor Elfi Anis Saati bersama tim Halal Center sukses melaksanakan pendampingan self declare halal serta penguatan produk pangan sehat UKM di Pasuruan pada Agustus lalu. Timnya tidak hanya melakukan pendampingan saja, tetapi juga melakukan sosialisasi mengenai kegiatan self declare Kementrian Agama. "Dan juga ikrar halal Muhammadiyah," ucap Elfi.
Menurut Elfi, kegiatan penyuluhan ini sangat bermanfaat untuk para UKM di Pasuruan yang belum mengerti bagaimana alur ataupun tahapan prosesnya. Ada pun self declare merupakan proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sudah dimandatkan dalam undang-undang. Tujuannya yakni untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM untuk menyatakan diri sebagai produk halal.
Sebelum melakukan self declare, pelaku usaha harus memenuhi syarat wajibnya yaitu memiliki pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah terdaftar. Selain itu, dalam prosesnya UKM tersebut juga sudah harus memenuhi kriteria yang ada. "Seperti bahan-bahan yang digunakan jelas dan dapat dipastikan kehalalannya," jelasnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (31/8/2022).
Elfi menegaskan, self declare ini bukan tidak melewati proses komisi fatwa MUI. Penetapan sertifikasinya tetap harus dilakukan oleh orang berkompeten dalam bidang tersebut.
Kegiatan pendampingan ini memang dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam ataupun suatu lembaga keagamaan islam yang berbadan hukum atau perguruan tinggi. Salah satunya oleh Muhammadiyah dan UMM.
Di sisi lain, ketua UKM KUBA, Siti Sa'adah Heru mengapresiasi pendampingan ini. Menurutnya, langkah yang diambil Halal Center UMM sangat baik sehingga puluhan anggota KUBA bisa mengerti dan mengurus self declare halal. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim yang banyak.
Menurut dia, produk yang halal akan menarik konsumen lebih besar lagi. Selain penyuluhan self declare, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan tim UMM untuk membangun eduwisata. Dengan demikian, manfaatnya bisa lebih luas lagi di masa depan.