Kamis 01 Sep 2022 03:15 WIB

Tak Ditahan, Tersangka Putri Sambo Berstatus Wajib Lapor

Pengacara sebut polisi tidak menahan Putri Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mewajibkan tersangka Putri Candrawathi Sambo untuk wajib lapor. Kewajiban tersebut, sebagai kompensasi atas permohonan untuk tak dilakukan penahanan terhadap isteri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Ferdy Sambo, dan Putri Sambo, adalah pasangan suami isteri, tersangka pembunuhan berancana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Pengacara Putri Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya, wajib lapor minimal dua kali dalam sepekan. “Soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan kepada penyidik, untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari.

“Tetapi diberikan keharusan, untuk wajib lapor dalam dua kali seminggu,” sambung Arman.

Putri Sambo, pada Rabu (31/8/2022) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Pada pemeriksaan tersebut, kata Arman menjelaskan, kliennya ditanyai sebanyak 23 pertanyaan. Putri Sambo diperiksa selama lebih dari 11 jam, sejak Rabu (31/8/2022), sekitar pukul 13:00 WIB, sampai Kamis (1/9/2022) dini hari. Namun pada akhir dari pemeriksaan tersebut, penyidik setuju untuk tak dilakukan penahanan.

Baca juga : Putri Candrawathi tak Ditahan, Ini Alasannya

Arman menerangkan, sebagai tersangka, Putri Sambo berhak untuk meminta tak ditahan. Namun dengan alasan-alasan yang objektif. Kata Arman, sesuai Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Itu boleh kita mengajukan permintaan untuk tidak ditahan, karena alasan-alasan kemanusian. Ibu Putri, masih memiliki anak kecil. Dan Ibu Putri, dalam kondisi yang masih tidak stabil,” terang Arman.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik menetapkan lima tersangka. Selain Irjen Sambo, dan Putri Sambo, penyidik juga mentersangkakan Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf. Kecuali Putri Sambo, empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan terpisah di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement