REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE— Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja.
Dari hasil pengungkapan satres narkoba Polres Serang Kabupaten, Polda Banten, petugas menangkap lima tersangka di tiga wilayah berbeda, dengan barang bukti ganja lebih dari tiga kilogram.
Dari pengakuan para tersangka, petugas akhirnya menemukan ladang ganja seluas tiga hektare, di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Letak ladang ganja ini hanya sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak. Tak perlu menguras tenaga, ladang ganja tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir jalan desa. Tanaman ganja ini tumbuh subur di antara ratusan pohon pinang.
Di area seluas tiga hektare ini, terdapat tiga titik lahan ganja. Tanaman haram tersebut mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter.
Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja ini diperkirakan baru ditinggal pemiliknya. Bekas garapan dan titik-titik tiap pohon masih tampak bersih. Beberapa bekas peralatan masak dan gubuk pemilik ladang ganja juga masih berserakan.
Potongan-potongan pohon mahoni yang diduga a0kan digunakan untuk bangunan rumah gubuk, juga ditinggal begitu saja oleh sang pemilik ladang.
Sedikitnya terdapat belasan ribu batang pohon ganja yang ditanam di areal seluas tiga hektare ini. Sejak Selasa (30/8/2022) pagi hingga siang hari tadi, tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut. Ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan, mengatakan, terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektare ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pemgedar ganja asal aceh di tiga wilayah berbeda.
Dijelaskan, akhir 2021 lalu, satres narkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersngka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Dari pengkuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten Akp Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sunatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja.
"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," ujar Kompol Didid Imawan kepada wartawan.
Sementara itu, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam pengejaran.
Menurut Didid, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.
"Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kompol Didid.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomoe 35 tahun 2009 pasal 2.
Sementara itu, Kapolsek Sawang, Iptu Ade Candra, yang turut mekakukan pemusnahan ladang ganja mengatakan dirinya berjanji akan menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut.
"Selama enam bulan saya menjabat kapolsek di sini, saya gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," kata Iptu Ade Candra.
Canra menambahkan, April 2022 lalu BNN juga baru menemukan enam hektar ladang ganja di Desa Tepon Resip, Kecamatan Sawang.