REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pisau yang digunakan tersangka Kuwat Ma'ruf di Magelang menjadi barang bukti yang terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Pihak Bareskrim Polri hanya menjelaskan, pisau itu terkait suatu peristiwa di Magelang.
"Pisau yang dibawa saudara Kuwat dari Magelang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa.
Dedi menjelaskan, dalam rekonstruksi itu menampilkan Kuwat mengenakan baju tahanan oranye sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo. Dikatakannya, dalam adegan ke-74 tersebut Kuwat menggunakan pisau itu di Magelang saat peristiwa tersebut.
Adapun, Dedi menegaskan perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan kepolisian. Dalam rekonstruksi ini pisau diungkap sebagai barang bukti.
Saat ditanyakan ada berapa jumlah barang bukti yang ditemukan, Dedi tak bisa menjelaskan rinciannya lantaran terhitung banyak. Namun menurutnya, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.
"Kalau kita bicara alat bukti kalau menurut pasal 184 (KUHAP) harus lima, tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa," tuturnya.
Senada dengan Dedi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan, pisau menjadi barang bukti suatu peristiwa di Magelang.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwanya apa, ya nantilah," ungkap Andi.