Selasa 30 Aug 2022 17:57 WIB

Jawa-Bali Lampaui Puncak Infeksi Omicron BA.4 dan BA.5, Semua Daerah Level 1 PPKM

Penularan Covid-19 di Jawa-Bali alami tren penurunan dalam beberapa pekan terakhir.

Calon penumpang menaiki kereta Jayabaya jurusan Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (29/8/2022). PT. KAI menghapus syarat perjalanan menggunakan hasil tes negatif RT-PCR bagi penumpang kereta jarak jauh yang belum vaksin booster mulai besok Selasa (30/8/2022) dan mewajibkan penumpang usia 18 tahun keatas sudah melakukan vaksin booster serta penumpang usia 6-17 tahun minimal sudah melakukan vaksin kedua. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Berlaku mulau Selasa (30/8/2022), pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 5 September mendatang. Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. 

"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa.

Safrizal menyebut PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional. Dia juga mengatakan, penetapan Level 1 PPKM pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan  untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.

Safrizal meminta para kepala daerah terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

"Karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," katanya.

 

 

photo
Ketentuan vaksinasi booster yang terbaru - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement