Senin 29 Aug 2022 20:08 WIB

Kasus Sambo Bisa Buka Jalan Tegakkan Keadilan Kasus KM 50, Ini Penjelasannya

Berkas kasasi kasus KM 50 diserahkan ke Mahkamah Agung saat kasus Sambo mencuat.

Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun vonis hakim selanjutnya melepas kedua terdakwa. (ilustrasi)
Foto:

Dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum, atau unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara. JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan.

Namun dalam putusan PN Jaksel, pada 18 Maret 2022, majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri. Karena itu, menurut hakim PN Jakarta Selatan, dua anggota Polda Metro Jaya itu, tak dapat dijatuhi hukuman pidana.

"Menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” demikan petikan putusan PN Jaksel, yang dibacakan Ketua Majelsi Hakim, Arif Nuryanta.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa tersebut, dilepas. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.

Komentar pengacara

Adapun, kuasa hukum korban enam Laskar FPI yang menjadi korban penembakan, Aziz Yanuar menanggapi terkait pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang akan menindaklanjuti terkait kasus kasus KM 50. Menurutnya, memang banyak kejanggalan dan harus dibuka kembali vonis pengadilan terhadap dua anggota polisi yang divonis lepas.

"Semoga pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," katanya saat dihubungi Republika pada Sabtu (27/8/2022). 

Kemudian, ia melanjutkan kejanggalan itu berupa tidak adanya bukti yang menyatakan enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan dikatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.

"Patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Tapi faktanya rusuk belakang patah tetapi bagian belakang tidak. Apa peluru bisa belok belok begitu?" kata dia. 

Aziz menambahkan ada ketidaksamaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut. Ia pun mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari berbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi.

Selain itu, polisi baru menjelaskan kepada masyarakat soal peristiwa tersebut pada siang hari atau sekitar 12 jam dari peristiwa awal.

"Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? atau memang ada kejadian yang harus ditutupi, sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu? Mari tanya nurani dan logika kita apa itu masuk akal?" kata dia.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut setiap ketidakadilan yang terjadi perlu diungkap kebenarannya. Pernyataan ini dikatakannya sebagai respons dari ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kesiapannya untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Setiap ketidakadilan perlu diungkap. Pengungkapan ini membutuhkan kerja yang cermat, sistimatis dan terorganisir baik. Jikalau kasus KM 50 memang terdapat fakta-fakta baru yang sebelumnya tertutup tetapi bisa diungkap, maka hal itu dapat diproses," katanya melalui pesan singkat, Ahad (28/8/2022).

 

photo
Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement