REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam menginginkan seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ke depannya bisa mengajukan seluruh tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat kepada pemerintah pusat agar mereka bisa diangkat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan tujuan dan harapan agar beban daripada (anggaran) daerah bisa berkurang. Karena nantinya pemerintah pusat yang akan membayar gaji mereka. Itu yang menjadi harapan saya ke depannya serta menjadi catatan penting saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Utara ini,” kata Suir, Senin (29/8/2022).
Selain itu, ia juga berpesan agar pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK karena tidak memenuhi syarat, tidak boleh diberhentikan begitu saja.
Menurut Suir Syam, harus ada jalan keluar agar para pegawai honorer itu tetap dipekerjakan. Mengingat sebagian dari mereka pasti sudah berkeluarga atau sebagai tulang punggung keluarga.
Untuk itu, komisi IX DPR RI sedang berusaha untuk menunda aturan sebagaimana yang tertera dalam surat putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang berisi penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.
"Mengapa demikian, kami berharap jika nantinya seluruh tenaga honorer benar-benar dihapus, bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” ujar Suir Syam.
Sementara itu, Suir Syam juga mengapresiasi Pemprov Sumut yang sudah memberikan besaran gaji senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para tenaga honorer ataupun kontrak sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 3 juta untuk tenaga kontrak di bidang kesehatan.
“Saya menilai sudah sangat baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan hak dalam pembayaran gaji sesuai keputusan gubernur. Diharapkan khususnya tenaga honorer di bidang kesehatan sebagai garda terdepan bisa terpenuhi hak-haknya," terangnya.