Senin 29 Aug 2022 07:10 WIB

Pemkot Bogor Kurangi Anggaran Non-ASN 25 Persen

Pengurangan anggaran imbas kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah mengajukan pengurangan anggaran Non-ASN sebesar 25 persen pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD Tahun 2023. Pengurangan anggaran Non ASN ini diklaim Bima Arya merupakan imbas kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang akan mulai berlaku pada 2023.

“Ya betul, tidak mungkin nanti sekaligus. Harus dipersiapkan dari sekarang. Akan berkurang,” kata Bima Arya, Ahad (25/8).

Baca Juga

Bima Arya menjelaskan, pengurangan personel non ASN tersebht akan dipilah terlebih dahulu. Hal ini juga akan berimbas pada berkuranhnya jumlah tenaga non ASN di Kota Bogor. “Yang berkurang ini kita pilah-pilah dulu, kita data masa kerja dan sebagainya. Karena tidak mungkin tidak dilaksanakan sama sekali. Karena bebannya akan berat,” jelasnya.

Menurutnya, rencana pengurangan tenaga non ASN di Kota Bogor harus tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Tapi tidak mungkin juga sekaligus. Jadi kita lakukan secara bertahap 25 persen dulu,” imbuhnya.

Ia mengakui, beberapa solusi sudah dibuat jajarannya untuk menjawab nasib para tenaga non ASN ini. Saat ini para tenaga non ASN masih dalam tahap pendataan.

“Kita memperjuangkan itu. Karena bagaimanapun kita sudah mengantre lama, punya harapan, berjasa. Kita perjuangkan melalui APEKSI. Bagaimana saluran-saluran honorer agar bisa diterima menjadi ASN atau PPPK. Tapi tentunya perlu pendataan,” jelasnya.

Bima Arya berharap pemerintah pusat soal tenaga honorer bisa memahami kondisi ini. Selain itu, secara bertahap mengalokasikan anggaran untuk tidak membebankan kepada pemerintah daerah. 

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Evandy Dahni menjelaskan, usulan pengurangan anggaran Non ASN sebesar 25 persen pada KUA PPAS untuk APBD Tahun 2023 muncul saat pembahasan masih defisit. Karenanya, Pemkot Bogor mengambil beberapa kebijakan untuk menyelesaikan defisit anggaran.

“(Pengurangan anggaran non-ASN) untuk menyeimbangkan anggaran belanja dengan anggaran. Saat ini (KUA PPAS) dalam posisi balance. Saat ini sedang verifikasi RKA, sebagai bahan penyusunan rancangan APBD 2023,” ujarnya. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement