Senin 29 Aug 2022 00:01 WIB

Kemendikbudristek Dinilai 'Main Petak Umpet', Desakan Penundaan RUU Sisdiknas Disuarakan

RUU Sisdiknas dikhawatirkan jadi legitimasi komersialisasi pendidikan di Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).
Foto:

Tergesa-gesa

Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR, Sodik Mudjahid, yang juga hadir pada kesempatan itu mengatakan, ada dua pandangan terhadap RUU Sisdiknas. Pertama, ada yang melihat RUU Sisdiknas akan lebih bagus apabila sudah ada peta jalan yang terbentang. Kedua, ada yang melihat RUU Sisdiknas itu sebagai peta jalan yang diinginkan oleh berbagai pihak.

"Jadi dengan sembilan fraksi ini masih dinamika keberpihakannya. Itu apakah tadi masukan dari teman-teman termasuk tekanannya silakan diberikan masukkannya agar kami lebih terbuka dan lebih membuka terhadap aspirasi di masyarakat," kata Sodik.

Dia sendiri merasa sepakat pembahasan RUU Sisdiknas tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, terlebih dengan melihat RUU tersebut diperlakukan seperti UU Cipta Kerja dan UU Ibu Kota Negara (IKN) yang dibahas secara tergesa-gesa. Pendidikan, kata dia, merupakan pilar bangsa dan pilar peradaban yang tidak bisa diperlakukan seperti itu.

"Jika bisa kami menahannya, kami akan dorong UU Sisdiknas ini, UU pilar bangsa ini, UU pilar peradaban ini jangan sampai dibuat dengan tergesa-gesa seperti halnya UU Ombibus atau UU IKN," kata dia.

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Masyarakat diminta untuk berpartisipasi memberikan masukan terhadap draf teranyar. Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan UU, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Selama tahap perencanaan, kata dia, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement