Senin 29 Aug 2022 00:01 WIB

Kemendikbudristek Dinilai 'Main Petak Umpet', Desakan Penundaan RUU Sisdiknas Disuarakan

RUU Sisdiknas dikhawatirkan jadi legitimasi komersialisasi pendidikan di Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).
Foto:

Pada kesempatan yang sama, pengamat pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT), Darmaningtyas, menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bak bermain petak umpet dalam membahas RUU Sisdiknas. Padahal, kata dia, RUU Sisdiknas harus dibahas secara terbuka. Untuk itu, dia menilai penting untuk diketahui apa yang disembunyikan dalam RUU terebut.

"Saya melihat etiketnya saja. Kalau UU ini diperlakukan seperti main petak umpet berarti ada sesuatu disembunyikan. Sesuatu itu apa, itu yang harus kita dalami bersama-sama. Tapi kalau tidak ada sesuatu yang disembunyikan, maka dibuat secara terbuka, karena itu penting untuk dikawal terus keberadaan UU Sisdiknas ini," kata dia.

Dia juga merasa khawatir lewat RUU Sisdiknas akan terjadi legitimasi bagi liberalisasi hingg komersialisasi pendidikan. Hal itulah yang dia lihat dalam RUU Sisdiknas yang ada saat ini, di mana bukan tidak mungkin pendidikan akan menjadi suatu komoditas yang diperdagangkan di kemudian hari.

"Saya khawatir ini akan menjadi legitimasi bagi liberalisasi hingga komersialisasi bagi pendidikan itu sendiri. Itu yang saya baca. Jadi pendidikan itu nanti jadi komoditas yang diperdagangkan," jelas Darmaningtyas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement