Jumat 26 Aug 2022 19:57 WIB

Wajah Baru KUA, Kemenag Matangkan Enam Strategi Kelembagaan KUA

Kemenag juga tengah merintis layanan bergerak (mobile services) pada KUA.

Ditjen Bimas Islam Kemenag terus melakukan perbaikan layanan dan kelembagaan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dalam upaya ini, Ditjen Bimas Islam menyampaikan 6 isu krusial yang saat ini tengah dimatangkan menjadi regulasi sebagai upaya perbaikan layanan.
Foto: a
Ditjen Bimas Islam Kemenag terus melakukan perbaikan layanan dan kelembagaan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dalam upaya ini, Ditjen Bimas Islam menyampaikan 6 isu krusial yang saat ini tengah dimatangkan menjadi regulasi sebagai upaya perbaikan layanan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ditjen Bimas Islam Kemenag terus melakukan perbaikan layanan dan kelembagaan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dalam upaya ini, Ditjen Bimas Islam menyampaikan 6 isu krusial yang saat ini tengah dimatangkan menjadi regulasi sebagai upaya perbaikan layanan.

"Pertama, menghapus batasan teritorial kecamatan bagi KUA sehingga beberapa layanan dapat disajikan tanpa kendala batas kecamatan (borderless services)," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam Konsolidasi Kelembagaan Memperkuat Revitalisasi KUA di Jakarta, Kamis (25/8/22).

Baca Juga

Kedua, tambah Dirjen, pihaknya tengah memperkuat posisi Kepala KUA dengan mengembalikannya pada jabatan manajerial administratif yang tidak menjadi dominasi fungsional Penghulu. 

"Ketiga, memperkuat posisi jabatan petugas tata usaha pada KUA yang diberikan tugas dan fungsi dukungan manajerial di KUA dengan atribusi pada sisi kelas jabatan yang lebih tinggi dari jabatan pelaksana yang merupakan bawahan dari petugas tata usaha ini," terang Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini.

Dirjen melanjutkan, jajarannya juga tengah merintis layanan bergerak (mobile services) pada KUA. Program ini, lanjut Dirjen, masih dalam pembahasan intensif dengan Kementerian Keuangan. "Layanan ini diharapkan menjadi garansi tetap berjalannya layanan bagi masyarakat di tengah kendala penyediaan lahan dan keterbatasan SDM dan anggaran bagi KUA," terangnya.

"Kelima, memperkuat kompetensi Penghulu dengan menetapkan standar kompetensi jabatan Penghulu serta mendesain ulang pola karir Penghulu melalui penyiapan usulan perubahan regulasi terkait butir kegiatan jabatan Penghulu pada setiap jenjangnya," tambahnya.

Terakhir, pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk mengubah kategorisasi KUA dari pendekatan tipologi yang hanya berdasarkan jumlah peristiwa nikah menjadi klasifikasi yang menjadikan ketersediaan layanan sebagai alat ukurnya."Klasifikasi KUA ini pula yang berikutnya akan dijadikan alat hitung besaran Bantuan Operasional Perkantoran (BOP) pada KUA," pungkas Dirjen dalam acara yang dihelat Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dan dihadiri perwakilan Kanwil Kemenag dari 34 provinsi dan Kakankemenag dari 514 Kabupaten/Kota. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement