REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan isolasi terpusat untuk penderita penyakit menular cacar monyet (monkeypox). Sejauh ini, satu orang warga telah terkonfirmasi cacar monyet.
"Kami mengikuti kebijakan yang dibangun yang sama-sama ditetapkan (dengan Kementerian Kesehatan)," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan kebijakan Kementerian Kesehatan, menurut Dwi, sejauh penderita mampu melakukan isolasi mandiri dengan baik maka diperkenankan isolasi mandiri. Sementara itu, kebutuhan perawatan akan disesuaikan dengan kondisi medis penderita, termasuk jika yang bersangkutan harus mendapat perawatan intensif.
"Misalnya dia punya gejala berat yang mengharuskan dia dirawat maka dirawat," ucap Dwi.
Hal ini, menurut Dwi, berdasarkan pengalaman ketika menanggulangi pandemi Covid-19. Saat orang mampu melakukan isolasi dengan baik maka diperbolehkan isolasi mandiri.
Dwi juga mengatakan penularan cacar monyet tidak semudah Covid-19 yang bisa menular dari droplet. Sementara cacar monyet diketahui penularan yang paling besar adalah melalui kontak langsung.
Dwi mengatakan penularan monkeypox melalui droplet masih bersifat teoritis. Baik Covid-19 maupun cacar monyet sama-sama disebabkan oleh virus.
"Kalau ini lewat droplet secara teori, tapi lebih besar dugaannya di jalur penularan yang lebih efektif melalui kontak langsung dengan kulit yang mengalami luka pada kulit (lesi)," katanya.