REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan langkah Bawaslu yang tidak menggunakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagai dasar syarat materiil pemeriksaan aduan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik. Menurut dia, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menjadi aturan yang mengatur teknis tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Syarat materiilnya terpenuhi atau tidak pertanyaannya kan ukurannya apa. Dalam pandangan KPU mestinya yang dijadikan batu ujinya dan ukurannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Oleh karena itu, menurut dia jika ada dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan tersebut maka seharusnya Bawaslu menjadikan PKPU 4/2022 sebagai ukuran melihat terpenuhi atau tidaknya syarat materiil dari aduan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan partai politik. "Dasar hukum dalam putusan ini masak tidak ada PKPU 4/2022 yang dijadikan rujukan (syarat materiil), pendaftaran partai politik itu kan rujukannya sepenuhnya menggunakan PKPU Nomor 4/2022, lalu pertanyaannya apa ukurannya," ucapnya.
Kemarin, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Putusan pendahuluan tersebut untuk menentukan apakah laporan dari parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dapat diteruskan pemeriksaannya atau tidak.
Pada sidang kali ini, Bawaslu memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dari Partai Pelita dengan dengan registrasi nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. "Menyimpulkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Kamis.
Sedangkan dua laporan dari dua parpol lainnya, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis sidang memutuskan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat. Terkait aduan Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas.
Sebab, tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar. "Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materiil. Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan," papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.