Kamis 25 Aug 2022 06:30 WIB

Polres Tanjung Priok Bekuk Bandar Judi Togel

Tersangka BS diketahui sudah menjadi bandar judi togel selama sekitar satu tahun

Red: Nur Aini
Judi togel (ilustrasi) Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial BS di Cilincing, Jakarta Utara, atas perannya sebagai bandar judi togel.
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi) Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial BS di Cilincing, Jakarta Utara, atas perannya sebagai bandar judi togel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial BS di Cilincing, Jakarta Utara, atas perannya sebagai bandar judi togel.

"Modusnya menerima pasangan angka judi togel, dia ini sebagai pengepul, tersangka berinisial BS," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Yunita mengatakan BS ditangkap pada Sabtu (13/8) di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu atm, bukti transfer, uang tunai sebesar Rp162 ribu, dan satu buah ponsel berisi catatan nomor togel.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka BS diketahui sudah menjadi bandar judi togel selama sekitar satu tahun dengan keuntungan sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2,5 per bulan. Penangkapan terhadap BS diketahui merupakan pengembangan dari kasus judi yang telah terlebih dulu diungkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka BS saat ini telah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan persangkaan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.

"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Oleh karena itu, sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement