Rabu 24 Aug 2022 17:31 WIB

Ingkar Janji Sambo di Antara Pengakuan Langsung Bharada E kepada Kapolri

Bharada E memberikan keterangan langsung kepada Kapolri terkait kasus Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Foto:

Peran Kuwat Maruf

Berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tersangka Kuwat Maruf (KM), sebagai orang pertama yang melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, bukti adanya ancaman pembunuhan oleh pembantu rumah tangga (ART), di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, terekam dalam pembicaraan via telepon antara Brigadir J dan kekasihnya, Vera di Jambi.

Anam mengungkapkan, ancaman dari KM terhadap Briagdir J tersebut, terjadi pada Kamis (7/7/2022) malam. “Bahwa memang betul, pada tanggal 7 (Kamis) malam, memang ada ancaman pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua (J) ini,” ujar Anam.

Pada Kamis (7/7/2022) malam, Brigadir J, bersama para ajudan Irjen Sambo lainnya, termasuk para ART, bersama Putri Candrawathi berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Keberadaan mereka itu, untuk merayakan hari jadi pernikahan Putri dengan Irjen Sambo, yang ke-22.

Irjen Sambo, pada Kamis (7/7/2022) malam, sudah tak lagi berada di Magelang. Karena pagi hari itu, sudah kembali ke Jakarta, via Yogjakarta dengan pesawat terbang.

Penjelasan soal ancaman pembunuhan tersebut, kata Anam, berasal dari keterangan Vera. Vera, pada Kamis (7/7/2022) berkomunikasi dengan Brigadir J yang sedang berada di Magelang. Dalam pembicaraan lewat telepon dengan kekasihnya Vera, Brigadir J menyampaikan dirinya yang akan dibunuh. 

“Jadi kalimat ancamananya itu begini, ‘Joshua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Sambo), karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh’,” begitu penjelasan Vera, yang disampaikan oleh Anam dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).

Anam mendapat keterangan dari Vera tersebut, setelah tim Komnas HAM, melakukan wawancara langsung dengan keluarga Brigadir J, di Muaro, Jambi, pada 16 sampai 18 Juli lalu. Wawancara dengan Vera, pun tak dilakukan di rumah keluarga Brigadir J, karena Vera, berada di lokasi yang jaraknya 6 jam perjalanan darat, dari kediaman keluarga Brigadir J di Jambi.

Anam melanjutkan, dalam penjelasan Vera kepada dirinya tentang pembicaraan Kamis (7/7/2022) malam dengan Brigadir J, disebutkan bahwa, yang melakukan pengancaman pembunuhan tersebut, adalah skuad. Anam menanyakan tentang skuad yang dimaksud Vera dalam teleponnya dengan Brigadir J pada malam itu. Akan tetapi, Anam mengatakan, Vera, pun tak mengetahui siapa skuad yang dimaksud Brigadir J itu.

“Ujungnya, baru kita ketahui, bahwa yang dimaksud dengan skuad ini, adalah si Kuwat. Kuwat Maruf. Skuad, ternyata adalah Kuwat Maruf. Bukan skuad penjaga, atau adc (ajudan), atau skuad-skuad lain. Skuad adalah Kuwat Maruf,” kata Anam.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tim investigasinya, akan segera menyusun lengkap hasil pengungkapan, dan akan melaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tindak lanjut penanganan kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut.

 

“Tugas penyelidikan dan pemantauan kami (Komnas HAM) sudah selesai. Karena itu, kami sedang menyiapkan laporan, untuk disampaikan ke Presiden, dan juga kepada DPR,” ujar Taufan kepada Republika, Rabu (24/8/2022) pagi.

Taufan belum mau membeberkan apa kesimpulan akhir dari hasil penyelidikan yang sudah Komnas HAM lakukan tersebut. Akan tetapi, kata Taufan, sejumlah temuan fakta selama ini, menguatkan dugaan terjadinya praktik obstruction of justice.

 

photo
Obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement