Selasa 23 Aug 2022 14:51 WIB

Forum Rektor: Tidak Semua Penerimaan Mahasiswa Sarat Korupsi

Forum meminta kasus Rektor Unila jangan anggap penerimaan mahasiswa sarat korupsi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka. Forum meminta kasus Rektor Unila jangan anggap penerimaan mahasiswa sarat korupsi.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka. Forum meminta kasus Rektor Unila jangan anggap penerimaan mahasiswa sarat korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) rektor dan beberapa pimpinan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri memunculkan keprihatinan. Termasuk, dari Forum Rektor Indonesia (FRI).

Ketua FRI, Prof Panut Mulyono mengatakan, dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, jika terbukti benar, mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan. Yang mana, secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga

"Namun, perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat korupsi, dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai tata kelola perguruan tinggi yang baik," kata Panut, Selasa (23/8/2022).

Menyikapi ini, FRI turut menyatakan sikap. Pertama, penerimaan melalui jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi dari rektor PTN yang pada dasarnya implementasi kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.

Dasar hukum penerimaan jalur mandiri yang dapat dijadikan rujukan Pasal 3 ayat (1) huruf c Permendikbud 6/2020 tentang Penerimaan Maba Program Sarjana di PTN. Jalur penerimaan maba dapat dilakukan melalui Seleksi Nasional Masuk (SNMPTN).

Seleksi tersebut harus dilakukan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien dan transparan. Serta, dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN dan harus sudah selesai paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan.

Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lain jadi wewenang rektor. Seleksi Mandiri, pelaksanaannya harus perhatikan proporsi jumlah daya tampung, setiap prodi PTN, selain PTN Badan Hukum, ditetapkan paling banyak 30 persen.

Untuk PTN Badan Hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh prodi. Penerimaan maba, khususnya melalui jalur mandiri harus dilakukan mengacu tata kelola yang baik, akuntabel, transparan dan memenuhi rasa keadilan.

Biaya pendidikan melalui jalur mandiri dimungkinkan beda dari SNMPTN dan SBMPTN. Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya harus jelas, transparan untuk sebesar-besarnya kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi pimpinan PTN.

"Sumbangan lainnya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam Seleksi Mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi," ujar Panut.

FRI menyampaikan rekomendasi. Pertama, mendorong pimpinan PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem Seleksi Mandiri untuk bisa menjamin keadilan, akuntabilitas, transparansi dan menghindarkan diri dari praktik-praktik korupsi.

Kedua, mengajak pimpinan PT untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik. Ketiga, mendorong pimpinan PT menjaga kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement