Senin 22 Aug 2022 20:12 WIB

Wapres: Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Harus Dievaluasi

Wapres sebut ada lubang pada jalur penerimaan mahasiswa baru mandiri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Ma
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah bakal mengevaluasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ini menyusul dugaan kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Ya saya kira kita memang harus mengevaluasi ya, ada sesuatu yang ternyata , ada hal yang bisa semacam lubang yang bisa digunakan untuk melakukan gerakan korupsi," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (22/8).

Baca Juga

Wapres Ma'ruf mengatakan, sudah seharusnya bagi pemerintah menutup celah-celah untuk melakukan korupsi termasuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Apalagi, KPK juga telah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Karena itu, pemerintah akan berupaya menutup celah-celah yang berpotensi pada korupsi tersebut. Sehingga tidak ada lagi kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. "Maka tentu kita harus melakukan evaluasi untuk menutup hole ini ya lubang-lubang ini supaya tidak terjadi lagi. Saya kira Pemerintah akan melakukan itu, mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi," kata Kiai Ma'ruf.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK juga telah memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur nonreguler tersebut.

Sebab, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. "Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait sumbangan pengembangan institusi, khususnya pada fakultas kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement