Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait sumbangan pengembangan institusi, khususnya pada fakultas kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas," kata Ipi, Senin.
Dari penelusuran tersebut, lanjut Ipi, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya. KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) .
"Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," ucap Ipi.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis). Juknis itu diharapkan bisa mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nizam sangat menyesalkan kejadian OTT KPK terhadap Rektor Unila Prof Dr Karomani dan sejumlah jajarannya. Ia pun mengingatkan rektor-rektor lainnya untuk tidak 'bermain' dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pemerintah memberikan kepercayaan pada PTN melalui para rektornya untuk menerima mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kredibilitas. Jangan sampai disalahgunakan, apalagi dipakai untuk korupsi dan memperkaya diri," kata Nizam.
Kemendikbudristek, kata Nizam, akan melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem agar jalur-jalur seleksi masuk PTN yang ada tidak disalahgunakan. Sehingga, akses ke perguruan tinggi yang merata secara berkeadilan bagi seluruh calon mahasiswa yang berpotensi tetap terjaga.
"Tidak ada calon mahasiswa yang berpotensi yang tidak dapat masuk PTN karena alasan ekonomi," tegas dia.
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Putra Nababan juga meminta Kemendikbud mengevaluasi jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru di PTN.
"Kami akan mendorong agar Kemendikbudristek dan juga LLDikti untuk menyampaikan lebih giat lagi atau mengevaluasi jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru di PTN," ujar Putra, di Jakarta, Senin.
Putra menambahkan jalur mandiri merupakan upaya terakhir bagi calon mahasiswa baru untuk masuk ke PTN, setelah jalur SNMPTN dan SBMPTN. Oleh karena itu, Putra mendesak agar proses jalur masuk mandiri tersebut dilakukan secara transparan.
"Mulai dari apa saja syaratnya, bagaimana seleksinya, hasilnya, hingga biayanya diumumkan secara transparan. Sehingga, jika ada kongkalikong pada penerimaan jalur mandiri ini bisa ketahuan. Tidak ada lagi di bawah tangan ataupun di bawah meja, semuanya harus dilakukan secara transparan," kata dia.