Senin 22 Aug 2022 13:55 WIB

Mahfud MD: Kalau Mau, DPR Bisa Bubarkan Kompolnas

Menko Polhukam Mahfud MD sebut DPR bisa membubarkan Kompolnas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Mahfud MD sebut DPR bisa membubarkan Kompolnas.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menko Polhukam Mahfud MD sebut DPR bisa membubarkan Kompolnas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kerja dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kompolnas, nilai Desmond, hanya bertugas seperti mitra dari Polri yang sama dengan DPR.

Menanggapi Desmond, Menko Polhukam, Mahfud menjelaskan fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. Namun jika ada keputusan untuk membubarkan Kompolnas, ia mempersilakan jika dirasa tidak bermanfaat.

Baca Juga

"Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat. Kalau mau bubarkan, bubarkan saja," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas. Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini.

Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.

"Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement