REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memutuskan untuk membantarkan status penahanan tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pembantaran dilakukan lantaran bos PT Duta Palma Group itu mengalami sakit jantung dan masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.
“Sampai malam ini, kondisi yang bersangkutan (Surya Darmadi) masih di ICU. Dan terpaksa kita bantarkan,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (18/8/2022).
Supardi menjelaskan, kondisi Surya Darmadi tersebut akibat penyakit kronis. “Dari tim dokter kejaksaan menyampaikan yang bersangkutan sakit jantung. Jadi terpaksa dibantarkan mulai malam,” terang Supardi.
Status pembantaran tersebut, kata Supardi, membuat tim penyidikan tak dapat melakukan pemeriksaan lanjutan. Masa pembantaran belum ditentukan sampai kapan. Sebab kata Supardi, laporan dari tim dokter kejaksaan kondisi Surya Darmadi belum dapat dipastikan kapan dapat melanjutkan proses hukum.
“Sampai dokter menyatakan sudah bisa balik lagi,” terang Supardi.
Meskipun dibantarkan, kata Supardi, tim penyidik tetap melakukan pengawasan terhadap Surya Darmadi selama 24 jam. Kejaksaan juga memastikan Surya hanya bisa berobat di dalam negeri. Artinya, kata dia, dalam masa pembantaran Surya Darmadi harus tetap berada di Indonesia.
“Ya kita minta supaya pengobatannya tetap di sini (Indonesia). Karena ada tim dokter juga dari kejaksaan,” ujar Supardi.
Tersangka Surya Darmadi mendadak dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, Kamis siang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut ditindak ke fasilitas kesehatan saat sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Semula Surya Darmadi menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasusnya. Surya Darmadi dibawa petugas ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan tersebut, adalah yang kedua dilakukan setelah bos PT Duta Palma Group menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, Surya Darmadi didampingi tim kuasa hukumnya.
Namun, saat lepas istirahat pemeriksaan sekitar pukul 13.55 WIB, Surya Darmadi tak dapat melanjutkan. “Tersangka SD (Surya Darmadi) diduga mengalami kondisi drop, atau sakit,” kata Ketut.
Tim medis internal sempat melakukan pengecekan kondisi dari Surya Darmadi di ruang pemeriksaan. Akan tetapi dokter menyarankan agar Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit secepatnya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyarankan agar dibawa ke RS Adhyaksa,” ujar Ketut.
Lantaran kondisi tersebut pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dihentikan sementara.