REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap toko-toko kosmetik yang menjual obat-obatan tidak berizin di berbagai titik di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penindakan tersebut, puluhan toko kosmetik dan obat ditutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menuturkan, pihaknya melakukan sidak serentak ke berbagai toko kosmetik yang tidak berizin sebagai upaya pengawasan obat-obat tertentu yang kerapkali disalahgunakan. Sidak yang merupakan aksi Gebyar Gempita (Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang) tersebut digelar di 17 kecamatan atau 17 titik lokasi di Kabupaten Tangerang.
"Dari kegiatan ini ditemukan kurang lebih 20 sarana toko obat atau toko kosmetik tidak berizin dan pada beberapa toko obat tidak berizin ditemukan obat-obat jenis Heximer dan Tramadol yang dijual bebas tanpa resep. Untuk obat-obatan tersebut dilakukan pengamanan oleh Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang," kata Fachrul dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Fachrul menegaskan pihaknya gencar melakukan sidak ke toko-toko obat atau kosmetik yang tidak berizin di Kabupaten Tangerang untuk mengawasi obat-obat tertentu. Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya pencegahan peredaran obat-obatan yang berdosis tinggi dan sebagai langkah menyelamatkan generasi dari peredaran obat-obatan terlarang."Kami beri tindakan berupa penutupan terhadap toko yang sudah melanggar Peraturan Daerah," tegasnya.
Melalui gencarnya sidak serentak tersebut, Fachrul meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mencegah obat-obatan tidak berizin atau terlarang. Masyarakat diharapkan semakin waspada terkait maraknya peredaran obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan dan yang disalahgunakan.