REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 258 orang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi umum pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). Remisi itu diberikan karena merupakan bagian dari hak para napi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, pihaknya mengusulkan sebanyak 269 orang napi untuk mendapatkan remisi pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia kali ini. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2022, hanya 258 orang napi yang berhak mendapatkan remisi.
"Remisi yang diberikan itu bervariasi, yaitu 1 bulan hingga 5 bulan. Namun tak ada yang bebas langsung," kata dia, Rabu.
Berdasarkan data dari Lapas Tasikmalaya, terdapat 123 orang napi yang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 67 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 54 napi mendapatkan remisi 3 bulan, dan 19 napi mendapatkan remisi 4 bulan. Hanya terdapat satu orang napi yang mendapatkan remisi 5 bulan.
Menurut Davy, remisi itu diberikan kepada napi yang menjalani program pembinaan dengan baik. Artinya, hanya napi yang memenuhi syarat yang dapat menerima hak remisi.
"Mereka yang belum mendapat remisi itu mungkin belum memenuhi syarat. Ada yang dihukum kurang dari 6 bulan atau masih dalam proses penahanan, sehingga belum dapat remisi," kata dia.
Kendati demikian, menurut dia, para napi di Lapas Tasikmalaya mayoritas sudah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Pihaknya akan kembali mengusulkan remisi apabila para napi itu sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.