Senin 15 Aug 2022 18:50 WIB

Surya Darmadi, Diburu KPK, Menyerahkan Diri ke Kejagung

KPK memastikan akan tetap mengusut dugaan korupsi terkait Surya Darmadi.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Suryadi bukan hanya dicari oleh Kejagung. Ia juga sudah lama diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surya Darmadi menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. Dalam perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

KPK pun mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. "KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Ali menuturkan, KPK juga sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Ia mengungkapkan, KPK pun telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.

"Adapun perkara yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka (Surya Darmadi) akan diproses sampai ke persidangan," jelas Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan salah satu bentuk kerja sama itu, yakni pihaknya memberikan salinan bukti yang dimiliki oleh KPK kepada Kejagung. "Yang jelas, pada saat Kejaksaan Agung menangani ini, mereka teman-teman Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat-alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya," kata Ghufron.

Ghufron pun memastikan, perkara terkait Surya Darmadi yang ditangani oleh KPK akan tetap diusut hingga tuntas. "Tentu KPK kemudian akan merespons dan juga kalau sekiranya ada kepentingan pemeriksaan tentu kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk (Surya Darmadi) diperiksa juga dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK ya," tutur dia.

"(Teknis pemeriksaan) kita akan berkoordinasi dulu sejauh mana kemungkinannya," tambah dia menjelaskan.

Penetapan tersangka Suryadi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terkait penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, terjadi kerugian negara setotal Rp 78 triliun.

Angka kerugian tersebut terdiri dari 10 triliun kerugian keuangan negara dan 68 triliun terkait dengan kerugian perekenonomian negara. “Estimasi penghitungan kerugian negara atas perbuatan korupsi berupa penyerobotan, dan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group, mencapai (Rp) 78 triliun,” ujar Burhanuddin, beberapa waktu lalu.

Penghitungan kerugian tersebut dilakukan berdasarkan tahun pertama usaha penyerobotan dan penguasaan lahan hutan yang dilakukan oleh Duta Palma Group sejak 2003 sampai dengan 2022. Kategori penghitungan kerugian keuangan negara berkisar di antara Rp 9 sampai Rp 10 triliun.

Penghitungan berdasarkan nilai seluruh penguasaan lahan yang dilakukan Duta Palma, bersama lima anak perusahaannya. Yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.

Nilai kerugian keuangan negara tersebut juga atas penghitungan dari keharusan dan kewajiban Duta Palma Group, dan lima anak perusahaannya atas penguasaan 37 ribu hektare lahan. Kejagung menemukan ada beberapa pos-pos kewajiban pembayaran yang juga ternyata tidak dilakukan oleh Duta Palma.

Contohnya pengalokasian 20 persen dari total luas penguasaan lahan, untuk kebutuhan masyarakat. Termasuk, kewajiban reboisasi atas pembukaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, yang dilakukan Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya.

Sementara nilai penghitungan kerugian ekonomi negara sekitar Rp 68 triliun menyangkut seluruh bonafit dan pendapatan, serta dampak dari penyerobotan dan penguasaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group. Termasuk soal kerugian perekonomian negara, akibat dampak buruk lingkungan yang dilakukan oleh Duta Palma Group atas pembukaan lahan hutan dengan cara ilegal tersebut.

Tim auditor juga melakukan penghitungan atas pendapatan yang masuk ke kas Duta Palma Group dan dinikmati oleh tersangka Surya Darmadi yang setiap bulannya mencapai Rp 600 miliar. Pendapatan tersebut tentu saja menjadi angka kerugian perekonomian negara, karena bersumber dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berasal dari penguasaan lahan hutan secara ilegal.

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement