Senin 15 Aug 2022 18:50 WIB

Surya Darmadi, Diburu KPK, Menyerahkan Diri ke Kejagung

KPK memastikan akan tetap mengusut dugaan korupsi terkait Surya Darmadi.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Flori Sidebang

Buronan Surya Darmadi akhirnya tiba di Tanah Air. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penangkapan buronan korupsi Surya Darmadi dilakukan tim kejaksaan atas dasar penyerahan diri.

Baca Juga

Burhanuddin menerangkan, setelah berstatus tersangka dan empat kali mangkir dari pemanggilan, bos PT Duta Palma Group tersebut tiba di Jakarta-Indonesia dari pelariannya di Taipei, China, Senin (15/8/2022). Burhanuddin menerangkan, tersangka Surya Darmadi sebetulnya sudah menyampaikan surat menyerahkan diri ke Kejagung sejak dua pekan lalu.

Namun, upaya menyerahkan diri baru terealisasi setelah tim pengacaranya juga menyampaikan pernyataan serupa untuk menyerahkan diri pada akhir pekan lalu. “Dan kemudian, Alhamdulillah yang bersangkutan, tersangka SD dapat kita lakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta pagi tadi setelah kembali dari Taipei China,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung menjelaskan, selama ini tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan pemanggilan dengan patut terhadap Surya Darmadi sebanyak empat kali. Pemanggilan tersebut, terkait status hukumnya sebagai saksi dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Maupun, pemanggilannya saat status hukumnya meningkat menjadi tersangka, Senin (1/8/2022).

Pemanggilan terakhir, kata Burhanuddin, dilayangkan ke rumah tinggalnya di Singapura. Dari empat kali pemanggilan tersebut tak ada satu pun yang digubris.

Sehingga tim penyidik Jampidsus sempat mempertanyakan status buronan Surya Darmadi yang masih dalam red notice di NCB Interpol Polri. Pada Senin (15/8/2022) Surya Darmadi pun tiba di Indonesia dan langsung dijemput oleh tim kejaksaan untuk diperiksa di Jampidsus.

Burhanuddin menegaskan, usai pemeriksaan tim penyidik memastikan untuk dilakukan penahanan. “Dan kami (kejaksaan) akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Burhanuddin.

Pantauan Republika di Kejagung, Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejakgung sekitar pukul 13.57 WIB. Ia digelandang langsung oleh tim kejaksaan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Enam mobil khusus kejaksaan menjemputnya di bandara. Pengacaranya, Juniver Girsang, menunggu di Gedung Pidsus untuk pendampingan pemeriksaan.

Saat dikerubungi wartawan setibanya di Gedung Pidsus Surya Darmadi tak bicara apapun. Bahkan pertanyaan seputar kondisi kesehatannya tak ada yang ia gubris.

Juniver Girsang mengatakan, kehadiran Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan merupakan jawaban terhadap publik selama ini yang menuduh kliennya kabur. “Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif,” ujar Juniver.

Juniver mengakui, selama ini, Surya Darmadi memang tinggal di luar negeri. “Beliau selama ini dan tadi datang ke Indonesia langsung dari Taipei Cgina,” ujar Juniver.

Meskipun begitu, kata Juniver, status kewarganegeraan kliennya masih Indonesia. “Beliau sampai saat ini, masih WNI,” ujarnya.

Juniver menambahkan, Surya Darmadi sudah mengetahui pemanggilan empat kali yang dilayangkan kejaksaan selama ini. “Kondisi kesehatan beliau yang selama ini, membuat tidak bisa hadir,” ujar Juniver.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement