Jumat 12 Aug 2022 09:22 WIB

Oknum TNI AU Jadi Tersangka Otak Pembunuhan Bendahara KONI Kayong Utara

Tersangka membunuh korban karena ditagih utang Rp 300 juta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Satreskrim Polres Bogor menduga otak pelaku pembunuhan Bendahara KONI Kayong Utara, AN (35 tahun), merupakan oknum anggota TNI AU. Belum lama ini, empat pelaku pembunuh AN ditangkap oleh Polres Bogor, dimana salah satunya berinisial AK (33) merupakan dalang dari pembunuhan ini.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpom TNI AU Lanud Atangsendjaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Siswo menjelaskan, oknum TNI tersebut berdinas aktif di wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga

Tetapi, saat penangkapan status pelaku tersebut merupakan peserta didik di Lanud Atangsendjaya TNI AU, Bogor. “Yang bersangkutan sebenarnya berdinas di Kalimantan Barat. Keberadaan yang bersangkutan di sini sebagai peserta didik. Tapi organiknya di Kalimantan Barat,” jelasnya, Jumat (11/8/2022).

Selain oknum anggota, pelaku juga diketahui sebagai mantan atlet tinju di wilayah Kalimantan Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Lanud Atangsendjaya. “Mantan atlet tinju lokal Kalbar. (Sekarang) ditahan di Lanud (Atangsendjaya). Saat penangkapan tidak melakukan perlawanan, mereka semua kooperatif,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan, Polres Bogor menangkap empat orang pelaku pembunuh terhadap AN (35 tahun), pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan dan leher terjerat di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Aksi pembunuhan terhadap AN ini didasari utang piutang oleh salah seorang pelaku.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menyebutkan masing-masing pelaku berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Pelaku AK merupakan otak dari kasus pembunuhan ini atau yang memiliki utang Rp 300 juta kepada korban. “Motif yang disampaikan pada saat hasil penyidikan, berawal dari si korban ini menagih utang kepada salah satu tersangka (AK),” jelasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement