REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Kasat Reskrim Polres Kota Padang Panjang, IPTU Istiqlal, mengatakan pihaknya menangkap seorang tersangka judi online pada Selasa (9/8) lalu. Judi online yang dipraktekkan tersangka berinisial (PT) itu adalah togel.
"Tersangka kami amankan di sebuah warung di Jalan Imam Bonjol (gang kecap) kelurahan Pasar Baru Padang Panjang," kata Istiqlal, Kamis (11/8).
Saat mengamankan PT, polisi juga menyita barang bukti berupa HP android merk OPPO A15 milik pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 270 ribu. Menurut Istiqlal, tersangka dapat di jerat pasal 303 KUHP.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia menjalankan bisnis ini sudah sekitar 1 minggu. Pola transaksi yang dilakukan adalah dengan melakukan deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya. Kemudian tersangka melakukan transaksi kepada pembeli dengan menerima uang cash dari pembeli.
“Di himbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres," kata Istiqlal.