REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung agar bisa berobat di luar Lapas Narkotika Jelekong Baleendah. Ia mengaku tengah sakit asam lambung.
"Yang mulia saat ini saya teh asam lambung tinggi mohon diizinkan saya mau berobat intensif. Kalau sore gak tahan banget mau ke klinik, obat disini satu jam mereda kambuh lagi," ujar Doni yang berada di Lapas Jelekong kepada majelis hakim saat sidang online, Kamis (11/8/2022).
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi meminta terdakwa melalui kuasa hukum untuk membuat surat permohonan berobat terlebih dahulu. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Jelekong.
"Silahkan buat suratnya nanti koordinasi dengan lapas," katanya.
Ia melanjutkan sidang akan dilanjutkan pada Senin tanggal 15 Agustus dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum. Ikrar Firdaus kuasa hukum terdakwa mengatakan terdakwa sudah melakukan pengobatan di Lapas Jelekong. Namun ingin secara intensif berobat di tempat lainnya.
"Sudah melakukan pengobatan internal di lapas namun yang bersangkutan ingin maksimal, di lapas bagus juga tapi mungkin ingin lebih intensif terkait asam lambung," katanya.
Ia mengatakan kondisi kesehatan kliennya mengalami asam lambung akibat menghadapi persidangan yang akan berjalan panjang. Ia pun meminta doa kepada seluruh masyarakat agar berjalan lancar.