Kamis 11 Aug 2022 07:17 WIB

BP2MI: Malaysia Deportasi 3.200 PMI Tahun Ini Usai Terungkap Penyiksaan di Detensi

PMI diberlakukan buruk oleh petugas Depot Tahanan Imigrasi Sabah.

Rep: Febryan A/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan, total akan ada 3.200 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dalam tahun 2022 ini.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengatakan, total akan ada 3.200 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dalam tahun 2022 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, total akan ada 3.200 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dalam tahun 2022 ini. Sebagian sudah sampai di Tanah Air.

Benny mengatakan, sejauh ini PMI deportan dari Malaysia sudah tiba di Tanah Air melewati sejumlah pintu masuk. Sebanyak 193 PMI tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (4/8/2022). Sebelumnya, 20 Juli, ada 239 PMI deportan yang tiba di pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga

"Pokoknya total dalam tahun ini akan ada 3.200 PMI yang dideportasi dari Malaysia," kata Benny kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurut Benny, deportasi PMI secara besar-besaran ini terjadi usai terkuaknya perlakuan tak manusiawi hingga penyiksaan terhadap PMI ilegal yang ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Sabah, Malaysia. "Betul (pemulangan PMI besar-besaran ini karena masalah di rumah detensi terungkap)," ujarnya.

Untuk diketahui, pada akhir Juni lalu, Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) merilis laporan hasil investigasi bertajuk "Seperti di Neraka: Kondisi Pusat Tahanan Imigrasi di Sabah, Malaysia." Laporan itu mengungkap buruknya perlakuan petugas Depot Tahanan Imigrasi Sabah terhadap PMI.

Di sana, para PMI diberikan makanan dan air seadanya, tak mendapatkan akses kesehatan, dirampas harta bendanya, hingga disiksa. KBMB menyebut ada 149 WNI yang sampai meninggal dibuatnya. Tapi, belakangan Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia memberikan klarifikasi bahwa hanya 18 WNI yang meninggal.

Benny mengkonfirmasi temuan KBMB itu. Dari sejumlah PMI deportan dari Malaysia yang ia temui, semuanya menyampaikan cerita serupa dengan hasil laporan KBMB.

Benny mengungkapkan, para PMI ilegal memang diperlukan secara tak manusiawi di rumah detensi di Malaysia. Mereka ditahan di ruangan kecil, yang seharusnya berkapasitas 30 orang tetapi malah diisi 100 orang WNI. Selain itu, semua harta benda mereka, mulai dari ponsel hingga perhiasan, dirampas oleh petugas detensi.

Lebih parahnya lagi, mereka ditahan sampai setahun. Padahal, mereka hanya dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan dan hukuman deportasi setelahnya. Selama ditahan itu lah mereka disiksa. "Ini masalah kemanusiaan," ujar Benny.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement