REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban yang di antaranya masih berstatus mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial AF memenuhi panggilan polisi. Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan perihal adanya pemenuhan panggilan dari pihak terlapor.
"Iya, yang bersangkutan memberikan keterangan hari ini dalam status sebagai terlapor," kara Artanto, di Mataram, Senin (8/8/2022).
Terkait dengan pemenuhan panggilan tersebut, Andra Azizi sebagai kuasa hukum terlapor AF turut membenarkan. "Sesuai dengan tugas advokat, kami datang memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan (AF)," kata Andra.
Dia mengaku pendampingan terhadap AF dalam agenda pemenuhan panggilan kepolisian ini sudah berlangsung sejak pukul 11.00 WITA. Pertanyaan kepolisian, jelas dia, dimulai dari identitas dan pekerjaan terlapor. Hingga sore sekitar pukul 17.00 Wita, terlapor masih memberikan keterangan.
Pertanyaan kepolisian, jelas dia, sudah berkembang ke materi yang mengindikasikan terlapor sebagai terduga pelaku pelecehan seksual. "Ada itu (dugaan pelecehan seksual), ada. Sebagian sudah masuk," ujarnya.
Pemberian keterangan FA ke polisi berakhir pada pukul 18.46 WITA. Andra pun memastikan bahwa dalam kasus ini terlapor FA akan selalu bersikap kooperatif. "Jadi, klarifikasi hari ini sudah selesai. Pada intinya dalam kasus ini, klien kami akan selalu kooperatif," ujar dia.
Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual.
Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga pekerjaan magang di notaris. Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.