REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Polda Sumatra Utara menangkap dua warga pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara. Pembakaran hutan diduga untuk dijadikan lahan perkebunan.
"Keduanya yakni PSN (62 tahun) dan KN (14)," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Hadi menyebutkan, tersangka PSN melakukan pembakaran hutan di Kelurahan Siogung-Ogung dan tersangka KN membakar hutan di belakang SMP Negeri 2 Sianjur. Kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakaran hutan di kawasan Danau Toba, Samosir.
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung, sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," katanya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakar hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," kata Kabid Humas Polda Sumut.