REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mabes Polri membantah kabar tentang insiden penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di rumah dinas Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, kabar tersebut bersumber dari orang yang tak bertanggungjawab, dan merupakan kabar bohong.
“Sudah saya cek informasi tersebut. Dan itu, tidak benar,” ujar Dedi lewat pesan singkatnya dari Jakarta, Ahad (7/8/2022). Kata Dedi menambahkan, pengecekan tersebut, pun dilakukan langsung kepada Kabareskrim, Komjen Agus. “Nggak ada. Sudah dicek, nggak ada,” ujar Dedi menambahkan.
Sebelumnya beredar pesan berantai di grup-grup aplikasi percakapan seluler, tentang insiden penembakan di rumah Kabareskrim, Komjen Agus, pada Ahad (7/8/2022). Kabar tersebut, muncul di saat Polri saat ini, menjadi sorotan pemberitaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), oleh Bharada Richard Eliezer (E), dalam peristiwa yang disebut kepolisian, adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, genap satu bulan dalam penyidikan gabungan. Penyidikan di Bareskrim Polri, oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pada Rabu (3/8/2022) sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Ajudan pribadi Irjen Sambo dari Korps Brimob itu, ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Bharada E, kini sudah dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk penyidikan penuh.
Sementara Irjen Sambo, sejak kasus pembunuhan tersebut mencuat, sudah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, Senin (18/7/2022). Pada Kamis (4/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi memecat Irjen Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Namun tetap mempertahankan Irjen Sambo sebagai anggota Polri, dengan penugasan sebagi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri. Pada Sabtu (6/8/2022), penyidik dari Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menjebloskan Irjen Sambo ke sel isolasi khusus di Mako Brimob.
Irjen Sambo, diamankan ke Mako Brimob dalam rentang waktu selama 30 hari untuk pemeriksaan maksimal terkait pelanggaran etik sebagai anggota Polri. Irsus menduga, Irjen Sambo melakukan tindakan tidak profesional sebagai anggota Polri, dalam aksinya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Bahkan disebutkan Irjen Sambo melakukan kesalahan fatal, berupa ‘pengamanan’ CCTV di rumah dinasnya yang menjadi TKP terbunuhnya Brigadir J.