Sabtu 06 Aug 2022 07:20 WIB

Pengamat: Aturan Wajib Booster Sebagai Syarat Mobilitas Sangat Tepat

Aturan itu dinilai penting untuk meningkatkan cakupan vaksinasi.

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 penunjang (booster) kepada seorang penyandang disabilitas di kantor kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur, Kamis (4/8/2022). Vaksinasi dosis ketiga tersebut diadakan sebagai upaya meningkatkan capaian vaksinasi booster di Jawa Timur yang menurut catatan Dinas Kesehatan Jatim masih berjumlah 7,068 juta orang atau sekitar 22 persen dari total penerima berjumlah 31,8 juta jiwa.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 penunjang (booster) kepada seorang penyandang disabilitas di kantor kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur, Kamis (4/8/2022). Vaksinasi dosis ketiga tersebut diadakan sebagai upaya meningkatkan capaian vaksinasi booster di Jawa Timur yang menurut catatan Dinas Kesehatan Jatim masih berjumlah 7,068 juta orang atau sekitar 22 persen dari total penerima berjumlah 31,8 juta jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Amy Yayuk Sri Rahayu mengatakan, aturan wajib booster sebagai syarat mobilitas dan  memasuki fasilitas umum merupakan kebijakan yang sangat tepat. Aturan itu penting guna meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat.

"Kebijakan wajib vaksinasi dosis penguat atau booster ini sangat strategis," katanya ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Guru besar Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi UI itu mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah ketika terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air."Pemerintah saat ini sudah memiliki pengalaman yang memadai dalam mengendalikan pandemi selama dua tahun. Dengan demikian, ketika terdapat indikator peningkatan kasus Covid-19, maka pemerintah segera mengeluarkan kebijakan strategis," katanya.

Menurut dia, kebijakan-kebijakan strategis memang dibutuhkan sebagai bentuk langkah adaptif di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini."Dengan demikian, menilik bahwa penyebaran Covid-19 yang tercepat ada di klaster-klaster pergerakan manusia, seperti transportasi umum, pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian lainnya, maka kebijakan booster sangat tepat," katanya.

Amy menambahkan, edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat perlu terus dilakukan guna mendukung peningkatan cakupan vaksinasi dosis penguat."Melalui edukasi dan sosialisasi yang intensif diharapkan masyarakat akan berperan aktif mendukung program ini," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan cakupan vaksinasi booster atau dosis penguat dalam rangka merespons kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.

"Masyarakat perlu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan cakupan vaksinasi booster," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto.

Agus menjelaskan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dengan berinisiatif mendatangi gerai-gerai vaksin bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement