REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai melakukan pengungkapan kasus ekspor biji koka atau bahan baku untuk membuat narkotika jenis kokain ke luar negeri. Dalam pengungkapan polisi menangkap satu tersangka berinisial SDS (53) di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada Senin (1/8).
“Barang Bukti dikamuflasekan dalam Boneka Finger Puppet dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket,” ujar Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, adanya paket pengiriman barang reture atau pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual yang mencurigakan berasal dari Rep. Ceko. Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman.
“Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain,” ungkap Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak pengirim. Lalu dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka mendapatkan biji koka tersebut dari area terbuka Kebun Raya Bogor.
Selain itu tersangka juga mendapatkan biji-biji coca dari Kebun Balitro Lembang. Tersangka SDS memperoleh bibit atau biji koka itu dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat.
Dalam pengungkapan itu, menurut Zulpan, sejumlah barang bukti juga diamankan seperti 200 biji koka, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang di retur dari Republik Ceko. Sejumlah negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika, Australia, hingga negara-negara di Eropa.
"Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya," ujar Zulpan.
Dari pengakuannya, kata Zulpan, tersangka menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri. Namun pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyelendupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.
Akibat perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 114 subisder Pasal 113 subsider pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.