REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai pada Selasa (2/8/2022), menangkap satu orang warga negara (WN) asing inisial MFA berkebangsaan Bangladesh yang melakukan permohonan pembuatan paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas palsu. Saat ini, MFA ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai.
Kepala Kemenkumham Provinsi Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, MFA ditahan untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (projustisia). "Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini," kata Jahari dalam keterangannya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (4/8/2022).
Baca: Bea Cukai Lampung Tahan Kontainer Berisi Senjata dari AS tanpa Dokumen
Jahari mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Kelas II Dumai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI. Dia pun mengingatkan jajaran keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.
"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," kata Jahari. Dia menjelaskan, awalnya MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan.
Baca: Mayjen Heri Wiranto Jadi Deputi Kemenko Polhukam, Mayjen Yudhy Chandra Jaya Jabat Danpussenarmed
Pun hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan." Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto," kata Jahari didampingi Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai Rezeki Putera Ginting.
Menurut Ginting, petugas imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara. Pasalnya, petugas imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari wilayah NKRI. Karena itu, setiap petugas telah terlatih untuk menajamkan intuisi dan bertindak cepat serta tepat, khususnya saat melakukan pemeriksaan.
Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatra Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kadim Dumai, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, sambung dia, MFA mengaku, warga Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
Baca: Praktisi Ingatkan ASN untuk Saring Sebelum Sharing Informasi di Medsos