Ahad 16 Oct 2022 20:45 WIB

Seorang Warga Malaysia Berpaspor Indonesia Diamankan di Dumai

Paspor RI yang digunakan oleh WN Malaysi adikeluarkan oleh Kanim Kelas II TPI Dumai.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nidia Zuraya
Paspor (ilustrasi). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan satu orang Warga Negara (WN) asing inisial R atas dugaan pemalsuan identitas pada Sabtu (15/10/2022) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.
Foto: pixabay
Paspor (ilustrasi). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan satu orang Warga Negara (WN) asing inisial R atas dugaan pemalsuan identitas pada Sabtu (15/10/2022) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan satu orang Warga Negara (WN) asing inisial R atas dugaan pemalsuan identitas pada Sabtu (15/10/2022) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, mengatakan tindakan pengamanan dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Dumai mendapat informasi terkait pemulangan terhadap WN Asing inisial R tersebut dari pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia pada hari Sabtu pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV. Empire Express.

Baca Juga

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia karena ternyata dirinya diduga merupakan Warga Negara Malaysia, sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia," kata Rejeki, Ahad (16/10/2022).

Rejeki menyebut paspor RI yang digunakan oleh R tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Saat ini R ditempatkan pada ruang Detensi pada Kanim Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, memerintahkan jajaran Keimigrasian pada Kanim Dumai untuk segera menindak kasus ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti dengan benar," ucap Jahari.

Nanti setelah diperiksa, jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement