Rabu 03 Aug 2022 15:56 WIB

Cerita Geleng-Geleng Kepala Mahfud MD dan Catatan Autopsi Brigadir J Versi Dokter Keluarga

Pihak keluarga Brigadir J hari ini beraudiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Bambang Noroyono

Pihak keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J didampingi oleh Persatuan Marga Hutabarat dan Hutabarat Lawyers pada hari ini diterima beraudiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam audiensi itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengeluhkan cap pelaku pencabulan terhadap anaknya, padahal proses hukum masih berjalan.

Baca Juga

"Ini menjadi pukulan berat, ada pepatah, fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Kami merasa terpukul, merasa sakit hati," kata Samuel kepada awak media di Jakarta seusai menemui Mahfud, di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).

Samuel melanjutkan, saat ini seluruh dunia seakan mencap anaknya sebagai pelaku tindak tidak terpuji saat putusan pengadilan belum jelas adanya. Bukan hanya keluarga, kata dia, marga Hutabarat yang ada di Jabodetabek juga merasakan hal yang sama seperti dirinya.

 

"Jadi ini, kami Hutabarat kurang terima," tutur dia.

Dengan adanya pertemuan dengan Mahfud MD, dia mengaku berterima kasih, khususnya setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Utamanya, untuk mendukung agar kasus yang ada dibuka selebar-lebarnya dan sebenar-benarnya.

 

"Pak Mahfud mengatakan, kalau mencari tikus jangan lumbungnya dibakar, dari sana kami memaknai artinya yang sangat mendalam," tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum dari Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat yang mendampingi orang tua Brigadir J mengatakan, setelah Mahfud MD menerima pihaknya, setiap keluhan dan laporan diterima sebagai masukan. Meski hanya dicatat oleh Mahfud MD, dia menyebut hal itu sebagai langkah positif.

 

“Tadi kami pesan bahwa obstruction of justice harus dijalankan, dan ini sudah tegas didengar oleh pak Menko Polhukam,” kata Pheo.

Dalam pertemuan itu pula, kata dia, berbagai bukti mulai dari press release pihak kepolisian hingga beberapa bukti lain yang sudah menjadi milik umum diserahkan kepada Mahfud. Selain itu, bukti lainnya yang belum menjadi milik umum, yakni permohonan visum et repertum oleh kapolres juga disampaikan.

 

"Dari situ, pak menteri geleng-geleng kepala, saya nggak tahu artinya apa, tapi kita anggap ini sudah ada tindakan menutup-nutupi,” jelas dia.

 

 

Mahfud sendiri mengakui menerima keluhan dan pandangan dari pihak keluarga. “Bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam, Itu dari sisi mereka, dan saya catat semua,” kata Mahfud seusai pertemuan.

Mahfud mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya hanya mencatat dan mendengarkan sebaik-baiknya. Sebab, dirinya mengaku tidak bisa mengeluarkan pendapat dan ikut campur lebih jauh dalam proses hukum tersebut.

“Saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat,” jelas dia.

Dikatakan presiden kepada dirinya, lanjut Mahfud, hanya ditugaskan untuk mengawal arahan dari Presiden Jokowi agar kasus itu dibuka dengan sebenar-benarnya. Dari semua itu, dia menyebut, telah memiliki tatanan lengkap dari pihak keluarga, intelijen, Kompolnas, Komnas HAM, Polisi dan LPSK.

“Termasuk juga dari sumber-sumber perorangan. Saya tanya semua, dan saya tentu punya pandangan nantinya,” tuturnya.

Meski demikian, pandangan yang dimiliki dia nantinya itu, dia klaim tidak bisa mempengaruhi proses hukum yang saat ini berjalan. Karena itu, dirinya meminta maaf sebesar-besarnya bahwa kasus itu bukan tindak kriminal biasa.

“Sehingga memang harus bersabar karena ada psiko hierarki dan psiko politisnya,” jelas dia.

Mantan Ketua MK itu melanjutkan, kemajuan kasus yang lebih dari tiga pekan berjalan ini menunjukkan kemajuan lebih baik. Terlebih, saat kasus yang terjadi pada 8 Juli lalu itu, mengakibatkan dibentuknya Tim Khusus hingga penonaktifan Kadiv Sambo.

Mahfud mengatakan, Polri sejauh ini dalam kasus Brigadir J sudah melakukan langkah yang terbuka. Hanya saja, kata dia, tinggal tugas semua pihak dalam mengawal semuanya.

“Saya tidak punya pendapat siapa yang salah, saya hanya mengatakan agar dibuka sejujur-jujurnya karena semua kita punya catatan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement