REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk menjalani assesment. Sebelumnya, pada Ahad (31/7/2022) lalu, ia diamankan bersama rekannya LA dan WW di sebuah rumah di Ciganea.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan assesment atau penilaian dilakukan kepada yang bersangkutan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait apakah ketiganya diproses pidana atau mendapatkan rehabilitasi.
"Mekanismenya itu bisa direhabilitasi dan untuk dipidana tapi prosesnya melalui assesment," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan Polres Purwakarta saat ini tengah melakukan hal tersebut dan hasilnya masih menunggu. Selain itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang dikonsumsi di tempat kejadian perkara kurang dari satu gram.
Sedangkan, barang bukti lain yang ditemukan alat bong dan botol air yang dimodifikasi. Tidak terdapat barang bukti sabu dan diduga mereka merupakan penyalahguna narkotika.
"Hasil pendalaman (sabu) diperoleh tidak sampai satu gram yang mereka konsumsi sama-sama," katanya. Ibrahim mengatakan pecandu narkotika dan korban penyalahguna berdasarkan pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
"Sesuai undang-undang setiap pengguna narkoba wajib di -assesment," katanya. Selanjutnya, polisi akan menunggu hasil assesment.
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain memastikan bahwa YN adalah anggota DPRD Purwakarta. "Salah seorang pelaku berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN," katanya.