Rabu 03 Aug 2022 05:21 WIB

Candu Higgs Domino: Awalnya untuk Isi Waktu Luang, Akhirnya Isi Kantong Melayang

PCNU Surabaya menegaskan permainan online Higgs Domino Island haram.

Ilustrasi gim Higgs Domino.
Foto:

Ketua Lembaga Bathsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatut Ulama (PCNU) Surabaya, Ustaz M. Farobi menegaskan permainan online Higgs Domino Island haram. Permainan terasebut menjadi haram karena ada unsur perjudian, yakni pertaruhan cip. Cip hasil permainan tersebut kemudian dijualbelikan atau diuangkan.

Farobi memastikan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan Higgs Domino Island haram. Bahkan bahasan terkait permainan tersebut dibahas dua kali dalam dua forum.

"Kami membahasnya dua kali, di dua forum," ujar Farobi kepada Republika, Selasa (2/8/2022).

Farobi mengungkapkan latar belakang pihaknya melakukan kajian atau Bahtsul Masail terkait permainan Higgs Domino Island. Pembahasan dilatari banyaknya di sekitar yang bermain permainan tersebut. Tidak hanya bermain, tetapi cip yang diperoleh dari permainan tersebut diperjualbelikan.

"Tak jarang juga ada yang gara-gara cip ini dia menjual barang atau cari utangan. Efeknya macam-macam lah. Kalau yang menang tentu senang. Kalau yang kalah ini justru ketagihan," ujarnya.

Pada mulanya, lanjut Farobi, Lembaga Bathsul Masail PCNU Surabaya hanya membahas hukum jual-beli cipnya. Namun berdasarkan permintaan anggota forum, tahap pertama yang harus dilakukan adalah dihukumi dulu cip tersebut masuk kategori mal (harta) atau tidak, sehingga jual belinya nanti bisa sah atau tidak.

Ulama di kitab-kitab salaf, lanjut Farobi memang belum ada yang membahas tentang itu. Tetapi ulama fiqih-fiqih muasit atau kontemporer ternyata sudah banyak yang membahas itu, termasuk dalam Fiqih Islami yang mengkategorikan chip tersebut sebagai mal atau harta.

"Berarti kalau itu adalah mal, berarti permainan yang menggunakan mal seperti ini judi. Akhirnya diperdalam, judi itu seperti apa? Ternyata judi itu permainan antara untung dan rugi di situ ada malnya. Ini (Higgs Domino) ada taruhannya tidak hanya sekedar permainan. Akhirnya karena di situ ada taruhan mal berupa cip itu akhirnya kita memutuskan itu haram karena dianggap judi," kata Farobi.

Pada Selasa kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan akses terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik (PSE) game online yang memfasilitasi kegiatan perjudian. Pemutusan akses dilakukan setelah Kementerian Kominfo melakukan verifikasi terhadap PSE game online yang terindikasi perjudian.

"15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian yaitu: Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple," ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dalam siaran pers Kementerian Kominfo, Selasa.

Johnny menegaskan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya, Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian.

 

"Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Johnny.

 

 

 

photo
10 Aplikasi layanan digital banking yang telah terdaftar PSE - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement