Selasa 02 Aug 2022 07:28 WIB

Legislator Desak Kemensos Jelaskan Temuan Bansos yang Ditimbun

Dalam temuan tersebut dipaparkan bahwa terdapat indikasi ketidakwajaran harga.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf.
Foto: Istimewa
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan kepada publik terkait temuan beras bantuan sosial yang ditimbun di sebuah lahan Kota Depok. Hal tersebut lantaran penyaluran bansos dikoordinir oleh Kementerian Sosial. 

"Dinas Sosial Depok sudah menyampaikan keterangan resminya bahwa mereka tidak bekerja sama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras, untuk menyalurkan beras bansos," kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8). 

Sementara, berdasarkan keterangan resmi pihak JNE, mereka mengklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak. "Lalu pertanyaannya adalah apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kementerian Sosial? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi liar," ucap dia. 

 

photo
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok. - (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Bukhori menambahkan, selama ini, Kementerian Sosial belum pernah menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR terkait perlakuan (treatment) terhadap bansos beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun ditarik kembali oleh pihak Kementerian Sosial.

"Kami mengapresiasi kinerja Kemensos yang berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada KPM. Namun, sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu," ujarnya.

Terkait dengan Bansos Presiden, Bukhori menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan temuannya terkait bansos tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020. Dalam temuan tersebut dipaparkan bahwa terdapat indikasi ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Bantuan Presiden (Banpres) sembako. 

Di antaranya penawaran barang disampaikan setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK), pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi harga, PPK tidak meminta penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga, PPK tidak meminta Aparat Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit untuk memastikan kewajaran harga, serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 3,29 M. 

"Hal ini mengakibatkan terdapat indikasi kemahalan harga dan harga yang disediakan penyedia banpres sembako tidak diyakini dapat dipertanggungjawabkan," papar laporan tersebut. 

Bukhori juga menyayangkan perlakuan terhadap beras bansos yang dilakukan dengan cara dikubur. Menurutnya, hal itu melukai perasaan masyarakat miskin dan tidak bijaksana. 

"Jika benar beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami agak ragu dengan keterangan tersebut. Padahal, masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, semisal dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Setidaknya itu bisa lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kecurigaan," tuturnya.  

Bukhori mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus penimbunan beras tersebut sehingga terungkap fakta dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras itu. Ia memastikan, Komisi VIII akan menaruh perhatian terhadap kasus ini dan dan mengawal kasus tersebut hingga terungkap motif dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras bansos tersebut. 

"Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, baik oleh pihak swasta ataupun penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu ragu menyeret mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement