REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai, keputusan Kemenkominfo sudah tepat untuk mencabut status disinformasi hoaks bahwa zat BPA pada galon guna ulang memang berbahaya. Penghapusan status hoax ini, menegaskan bahwa bahaya BPA pada Galon guna ulang adalah benar adanya.
"Jadi keputusan Kemenkominfo dengan menghapus status bahaya BPA adalah hoaks pada halaman Kemenkominfo tersebut bisa dikatakan hadiah bagi anak - anak Indonesia. Karena dilakukan berdekatan dengan peringatan hari Anak Nasional," ungkap Arist Merdeka Sirait pada dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).
Lebih jauh, Arist menjelaskan, soal bahaya BPA pada galon isi ulang itu telah disampaikan oleh banyak para ahli saat dilakukan saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat pada 7 Juni 2022 yang diprakarsai oleh BPOM. "Para ahli kesehatan dari seluruh Universitas Negeri di Indonesia juga lembaga penelitian, semua sepakat bahwa bahaya BPA pada galon isi ulang bukan hoax," katanya.
Arist juga menyampaikan hampir seluruh pakar yang sangat kompeten di bidangnya menyatakan bahwa zat BPA berbahaya. "Kaum akademisi seperti Prof Dr Ir Dedi Fatdiaz Msc Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof Dr Akbar Hanif, Peneliti Loka Penelitian Teknik, LIPI, Dekan Fakultas Farmasi UNAIR, Prof Junaidi Khotib, Prof Dr Andri Cahyo Kumoro Guru Besar Fakultas Teknik Kimia Undip, semua sepakat bahwa BPA sangat berbahaya,"kata dia.
Sebelumdiadakan 'Saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat' tepatnya pada 8 Juni 2022, kata Arist, Direktur Siber Obat dan Makanan memohon kepada Direktur Pengendalian Informatika agar mencabut status Bahaya BPA adalah bukan hoax.
Arist gembira sebab dirinya sudah beberapa kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan bahwa bayi, balita dan janin kelompok usia rentan belum mempunyai sistem imun, dan mereka tidak bisa memilih produk sendiri, sehingga orangtuanya yang harus memilihkan produk yang sehat.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak kemenkominfo ini sebagai bentuk kehadiran Negara dalam melindungi kesehatan anak - anak utamanya dari bahaya paparan BPA. "Dan informasi ini harus segera disebarluaskan agar masyarakat segera mengetahui dan memilih wadah kemasan plastik yang sehat tanpa risiko, " katanya.
Arist berharap, dengan adanya pencabutan status dari kemenkominfo tersebut, pemerintah segera mengesahkan perubahan UU No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina, S.E, M.A.P. Melalui pesan singkat Arzeti mengucapkan selamat kepada teman- teman wartawan yang telah berhasil memperjuangkan tentang bahaya BPA pada galon guna ulang. Juga mengucapkan selamat kepada Komnas Perlindungan Anak yang dengan gigih terus melakukan kampanye.
"Mengapresiasi langkah Kemenkominfo untuk menginfokan bahaya BPA bukan hoax. Kemenkominfo sangat peduli untuk masa depan masyarakat Indonesia. Peranan Kemenkominfo untuk memberikan informasi baik untuk masyarakat adalah garda terdepan masyarakat Indonesia dengan infomasi yang baik, " kata Arzeti seperti yang disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa (26/7) lalu.
"Dan menjadikan masyarakat Indonesia ke depannya memiliki anak - anak hebat cerdas dan terhindar dari berbagai macam penyakit, " sambung Arzeti.
Arzeti juga berharap agar pemerintah segera mengesahkan perubahan UU No 31 tahun 2018, Tentang Label Pangan Olahan."Kami berharap untuk pemerintah menyegerakan untuk menginfokan ke masyarakat dan mensahkan dengan menandatangani berkasnya, " harap Arzeti.