Senin 01 Aug 2022 13:02 WIB

Juliari Batubara Lunasi Pidana Pengganti Rp 14,5 Miliar

KPK langsung menyetorkan uang dari Juliari ke kas negara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah melunasi uang pidana penggantinya. KPK menyetorkan uang total Rp 14,5 miliar ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK, Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp 14,5 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

Ali menjelaskan, Juliari melunasi pidana penggantinya itu dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Dengan demikian, KPK tidak perlu melakukan upaya perampasan harta benda milik Juliari untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud.

"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," ujarnya.

Hal ini, sambung dia, selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara. Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya.

"Karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi," katanya.

KPK mengeksekusi Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Mantan menteri sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana selama 12 tahun pada Kamis (23/9/2022).

Eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Selain itu, Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement