Ahad 31 Jul 2022 11:02 WIB

Revisi PP Tembakau untuk Tekan Angka Perokok Aktif dari Kalangan Anak-Anak

Angka perokok dari kalangan anak-anak mengalami peningkatan setiap tahun

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Tanda dilarang merokok. Angka perokok dari kalangan anak-anak mengalami peningkatan setiap tahun
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Tanda dilarang merokok. Angka perokok dari kalangan anak-anak mengalami peningkatan setiap tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus direvisi.

Pasalnya PP tersebut belum cukup efektif menurunkan perokok anak. PP 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media.

Baca Juga

Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012.

Kondisinya saat ini penjualan rokok masih terus meningkat, begitupun dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat Penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.

Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen pada 2021.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah jumlah perokok anak ikut meningkat. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen, kemudian naik menjadi 8,80 persen pada 2016, 9,10 persen pada 2018, 10,70 persen pada 2019. Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen pada 2030.

Wakil Menteri Kesehatan, dr. Dante Saksono Harbuwono, mengatakan tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul. “Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,” tegasnya dalam keterangan, Ahad (31/7/2022).

Berdasarkan estimasi dari Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan apabila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi.

Di Indonesia saat ini, kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862 pada  2015, dengan total kerugian makro mencapai Rp 596,61 triliun.

Tembakau membunuh 290 ribu orang setiap tahunnya di Indonesia dan merupakan penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular.

Perubahan PP 109/2012 perlu diatur di antaranya mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, penggunaan rokok elektrik diatur, iklan, promosi, sponsorship diperketat, penjualan rokok batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement