REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Kementerian Sosial melakukan "penyimpangan" dana anggaran 2021 sebesar Rp 6 triliun. Kendati demikian, kementerian yang dipimpin Tri Rismaharini itu tetap mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya memberikan predikat WTP kepada Kemensos karena tiga hal. Pertama, Kemensos sudah memperbaiki laporan keuangan. Kedua, BPK sudah mengecek penyaluran bansos di daerah-daerah. Ketiga, Kemensos sudah menindaklanjuti temuan-temuan BPK.
"Dari Rp 6 triliun temuan kita, sebanyak Rp 5,4 triliun di antaranya sudah diselesaikan Kemensos. Artinya sudah kita uji dan pertanggungjawabannya sudah selesai," kata Achsanul usai acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Kementerian Sosial Tahun 2021 di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (28/7).
Achsanul mengatakan, temuan Rp 5,4 triliun yang sudah diselesaikan itu sebagian sudah dikembalikan ke kas negara. Sebagian lainnya dipertanggungjawabkan penggunaannya bahwa memang sesuai ketentuan.
Adapun sisa temuan sebesar Rp 600 miliar, Achsanul meminta Kemensos menyelesaikan tindak lanjutnya. "Saya tadi sampaikan, dalam 60 hari sudah harus selesai," ucapnya.
Berbagai temuan
Achsanul menjelaskan, temuan senilai Rp 6 triliun menyangkut berbagai persoalan. Salah satu di antara adalah ketidaksesuaian data penerima bansos. Persoalan ini sudah diselesaikan Mensos Risma dengan melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ada pula temuan terkait PNS dan orang kaya ikut menerima bansos. Kemensos sudah menindaklanjuti temuan ini dengan membekukan nomor induk kependudukan (NIK) mereka.
"Bu menteri langsung membekukan NIK-nya sehingga tahun depan mereka tidak mendapatkan (bansos) lagi," ujarnya.
Selain itu, terdapat pula temuan bahwa sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum mengembalikan dana bansos gagal salur, ke kas negara senilai Rp 1,1 triliun. Risma juga sudah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada setiap bank.
"Per hari ini sudah balik Rp 900 miliar atau 800 miliar sekian ke kas negara," kata Achsanul.
Agar temuan seperti ini tak terulang lagi tahun depan, Achsanul merekomendasikan Kemensos untuk selalu melakukan perbaikan data. Dia juga merekomendasikan agar pemerintah kabupaten/kota tepat waktu menyampaikan laporan penerima bansos ke Kemensos.
Kilah Risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, temuan BPK sebesar Rp 6 triliun itu sebenarnya merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. “Ada yang kejadiannya tahun 2017, bahkan tahun 2004 juga ada," ujarnya.
Kendati demikian, Risma berkomitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut atas semua temuan itu. Dia yakin bakal rampung melakukan tindak lanjut sesuai batas waktu 60 hari karena sebagian besar temuan sudah ditindaklanjuti.
"Ada Bank Himbara yang juga minta waktu 60 hari untuk pengembalian dana," kata politisi PDIP itu.